Pratik Jual Beli Mebel di Sukorejo Bojonegoro dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah

  • Barorotun Niswah Nur Nur UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Jual Beli; Hukum Positif; Hukum Ekonomi Syariah; Mebel

Abstract

Peningkatan perekenomian di Indonesia menyebabkan banyak masyarakat yang membuka berbagai macam usaha salah satunya melalui peniagaan. Khususnya di toko mebel UD. Jati Asri Bojonegoro pelaksanaan yang dilakukan ditoko tersebut menggunakan proses pesanan atau barang belum jadi, seperti pembuatan kursi, meja, almari, tempat tidur dan lain-lain. Dalam pembuatannya menggunakan bahan baku Kayu Jati, yang dipahat dan diukir sehingga menjadi apa yang konsumen minatkan, dan proses transaksinya menggunakan asas kepercayaan dan akad isthisna’ yang mana tergantung pembelinya,jika teman maka pembayaran langsung kepemilik toko jika orang luar maka pembayarannya bisa melalui pegawai yang bagian administrasi, pembayarannya DP atau tunai sebesar 10%, jika ada tambahan permintaan dari pihak pembeli maka biayanya di tanggung oleh pihak pemesan sebesar Rp. 300.000.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pratik dalam jual beli mebel di UD. Jati Asri Bojonegoro serta mengetahui perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syraiah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang merupakan riset yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan sumber data sekunder melalui buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini lebih mengutamakan mutu atau kualitas yang digunakan antara lain seperti, mutu kayu dan tukang yang unggul.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31