PERTAMBANGAN MINYAK BUMI MENURUT UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN FIQH LINGKUNGAN (Studi Di Desa Kedung Banteng, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo)
Abstract
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengeboran minyak bumi di Desa Kedung Banteng menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Hukum Lingkungan Hidup dan Fiqh Lingkungan. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian empiris dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data dengan melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah penambangan minyak dan gas bumi yang berada di Desa Kedung Banteng, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Tinjauan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Hukum Lingkungan Hidup yaitu melihat dari aspek perizinan dari tahun 2011 sampai dengan 2015 pertambangan yang dilakukan PT. Minarak Lapindo Brantas sudah berlagalitas secara hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188 Pada Tanggal 23 Oktober 2015 yang bertanda tangan oleh Bupati Saiful Ilah. Berdasarkan tinjauan Fiqh Lingkungan baik dilihat dari hukum syariah dan ghairu syar’iyah maka, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi menimbulkan banyak kerusakan terhadap lingkungan seperti jalan rusak dan berdebu, banjir, pencemaran air (berbau gas), serta penurunan tanah. Berdasarkan fakta di lapangan perlunya peninjauan kembali oleh Pemerintah Daerah Sidoarjo atas dampak yang ditimbukan dari pengeboran minyak dan gas bumi baik menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Hukum Lingkungan Hidup dan Fiqh Lingkungan.