Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Onrechmatige Daad Penyalahgunaan Hak Atas Tanah dengan Akta Nominee (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 321 K/Pdt/2017)

  • Ulfa Ryan Rahmawati UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Dwi Fidhayanti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Kurniasih Bahagiati UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Ratio Decidendi; Onrechmatige Daad; Akibat Hukum; Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 321 K/Pdt/2017. Dalam pertimbangannya, hakim memiliki beberapa alasan atau argumentasi untuk dijadikan dasar dalam memutus perkara. Alasan atau argumentasi hakim merupakan syarat ratio decidendi sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penelitian ini, sengketa yang terjadi dalam Putusan Mahakamah Agung No. 321 K/Pdt/2017 akan ditinjau dari hukum Islam terkait hak kepemilikan tanah dan perjanjian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 321 K/Pdt/2017 menguatkan putusan pada tngkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam menetapkan Perbuatan Melawan Hukum, serta akibat hukum yang timbul telah sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam tinjauan hukum Islam, perjanjian yang dilaksanakan juga tidak memenuhi beberapa asas perjanjian dalam hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31