Tinjauan Hukum terhadap Peran Lembaga Amil Zakat dalam Peningkatan Kesejahteraan Yatim dan Dhuafa di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Lembaga Amil Zakat dalam melaksanakan tugas tertuang pada pasal 17 UU No. 23 Tahun 2011 dalam proses pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat tentunya memiliki peran penting dalam mensejahterakan mustahik Akan tetapi menjadi tantangan baru ketika muncul permasalahan global yakni pandemi. Pandemi covid-19 berdampak pada berbagai sektor, khususnya di bidang ekonomi yang mempengaruhi perzakatan di Indonesia yang juga mengakibatkan perbedaan pengelolaan zakat dari sebelum pandemi dan juga memunculkan kendala-kendala baru. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Lembaga Amil Zakat dalam pengelolaan zakat produktif untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pendistribusian zakat dilakukan dengan dua metode, yakni konsumtif dan produktif. Pendayagunaan zakat fokus pada program pendidikan dan pemberdayaan. Pendistribusian zakat di masa pandemi covid-19 banyak menggunakan metode produktif yang bertujuan memandirikan mustahik dengan kegiatan produktif. Pengelolaan zakat yang dilakukan LAZNAS Yatim Mandiri Tuban telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011. Walaupun dalam proses pendayagunaan zakat yang dilakukan belum berhasil sepenuhnya, yang disebabkan oleh kendala di masa pandemi yakni adanya pembatasan sosial di masa pandemi berpengaruh pada sistem pengelolaan zakat produktif.