Praktik Eksekusi Jaminan Fidusia pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Setelah Adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 Perspektif Mashlahah Said Ramadhan Al-Buthi

  • Arifatul Izza UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: eksekusi; jaminan fidusia; maslahah said ramadhan al-buthi

Abstract

Pembiayaan pada bank di Indonesia tidak lepas dari adanya jaminan.  Salah satu bentuk pembiayaan tersebut ialah jaminan fidusia, dalam Undang–Undang Nomor 42 Tahun 1999. Jaminan fidusia memiliki kemudahan, salah satunya ialah hak eksekutorial yang diberikan pada pihak bank untuk menjual objek fidusia dengan kekuasaan sendiri apabila nasabah melakukan cedera janji. Dalam praktiknya hak eksekutorial ini banyak menimbulkan masalah, maka diajukanlah judicial review pada Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 6 Januari 2020 Mahkamah Konstitusi Mengeluarkan Putusan No.18 PUU-XVII/2019 yang berisi pihak kreditur tidak bisa melakukan eksekusi sendiri dan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama. Aturan ini berlaku bagi Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.18 PUU-XVII/2019 pada Bank Syariah Indonesia KC. Malang serta menelaah penggunaan jaminan fidusia ini dengan konsep maslahah Said Ramadhan Al-Buthi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak bank tidak dapat melakukan eksekusi sendiri dan harus mendapat izin dari Pengadilan Agama kecuali disebutkan lain dalam awal perjanjian.  Hak eksekutorial ini juga tidak bertentangan dengan konsep maslahah Said Ramadhan Al-Buthi sebab kedua pihak tidak ada yang dirugikan serta hal ini mendatangkan maslahat dengan tidak adanya tindakan sewenang-wenang dari kreditur.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31