Jual Beli Chip Higgs Domino Island dalam Tinjauan Adz-Dzarî’ah

  • Achmad Zaenal Abidin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Aditya Prastian Supriyadi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Jual Beli; Chip Higgs Domino Island; Adz-Dzarî’ah.

Abstract

Jual beli chip hasil memainkan game Higgs Domino Island merupakan bentuk transaksi yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Namun pada kenyatannya terdapat beberapa kejadian yang menyebabkan jual beli chip Higgs Domino Island ini mendatangkan kerusakan. Hal ini menunjukkan memungkinan keabsahan jual beli berubah menjadi haram apabila telah melanggar ketentuan syara’.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris untuk mengamati skema jual beli dan penggunaan Chip Higgs Domino Island di kalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.Kemudian mengambil pendekatan yuridis sosiologis menggunakan sumber data primer, data sekunder, dan data tersier diperoleh melalui wawancara, dan observasi.Hasil penelitian ini menemukan bahwa, praktik jual beli chip Higgs Domino Island ditawarkan penjual melalui sosial media dengan harga mulai dari Rp. 55.000,- sampai dengan Rp. 70.000,- per 1B chip kepada pembeli yang memiliki tujuannya sendiri-sendiri dalam penggunaan chip. Transaksi jual beli chip Higgs Domino Island berdasarkan tinjauan adz-dzarî’ah terdapat dua kemungkinan keabsahan hukumnya. Apabila ditinjau dari sadd adz-dzarî’ah dapatberlaku haram karena mengandung maysir yang menurut madzhab Syafi’i game tersebut menjanjikan bonus chip. Sedangkan hukum haram dapat berubah menjadi mubah atau boleh dilakukan transaksi jual beli chip berdasarkan fathu adz-dzarî’ah karena tidak menyebabkan pembeli terjerumus padamaysir atau qimar.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31