Perlindungan Hukum bagi Endorse Akibat Wanprestasi Selebgram Perspektif Hukum Syari’ah
Abstract
Endorsement adalah bentuk kerjasama antara pemilik online shop (endorser) dan selebgram (Selebriti instagram) untuk mempromosikan produk. Tetapi dalam endorsement terdapat permasalahan yakni wanprestasi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan pendekatan penelitian sosiologis yuridis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Perlindungan hukum perjanjian endorsement ini termasuk bentuk perlindungan hukum preventif dan represif. Karena sebelum perjajian, mencegah permasalahan dan bertujuan menyelesaikan sengketa yaitu wanprestasi. Pihak yang melakukan wanprestasi yaitu selebgram dan pihak yang menjadi korban wanprestasi yaitu pemilik akun online shop. Pemilik akun online shop berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kerugiannya berdasarkan Pasal 4 Nomor 8 Tahun 1999 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tentang hak dan kewajiban konsumen. Begitupun dengan berdasarkan hukum perjanjian syariah wajib ganti rugi (dhaman). Hal itu dikarenakan selebgram tidak memenuhi prestasinya terhadap pemilik akun online shop.