Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Sewa Outlet Dalam KUHPerdata dan Hukum Islam

  • Noer Azizah UIN Maulana Malik Ibrahim
Keywords: Wanprestasi; Sewa Menyewa; KUHPerdata; Hukum Islam

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang Perjanjian kerja antara pihak pengelola dengan penyewa diperuntukkan guna terciptanya hubungan kerja yang menguntungkan. Namun dalam pelaksanaanya pihak penyewa ada yang melakukan tindakan wanprestasi. Tujuan dalam artikel ini adalah untuk mengetahui mengapa pihak penyewa melakukan tindakan wanprestasi, serta upaya apakah yang dilakukan oleh pihak pengelola dalam menyelesaikan wanprestasi ini menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris atau sosio legal research. Metode dalam pengumpulan datanya adalah dengan melakukan wawancara kepada narasumber dan ditambahkan dengan dokumentasi yang terkait dengan data yang diambil. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah perjanjian sewa outlet di minimarket Tazkia IIBS Malang berbentuk kesepakatan tertulis antara keduanya sah secara hukum KUHPerdata, Sedangkan jika ditinjau menurut Hukum Islam yaitu KHES Pasal 295, Pasal 296, Pasal 301, Pasal 303, Pasal 308, dan Pasal 318, mengenai rukun dan syarat ijarah salah satunya yaitu akad dapat dikatakan sah apabila dilakukan secara tertulis, sehingga praktik sewa outlet ini tidak diragukan lagi keabsahannya. Upaya yang dilakukan pihak pengelola apabila pihak penyewa melakukan wanprestasi yaitu denga cara musyawarah. Apabila dengan cara musyawarah tersebut tidak berhasil, maka pihak pengelola terpaksa akan melakukan pemutusan sewa dengan mengenyesampingkan pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-09-30