Pertimbangan Hukum Dalam Putusan No.16/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Tentang Perkara Kepailitan Perseroan Terbatas Perspektif Hukum Islam Dan UU No.37 Tahun 2004

  • Afifatul Masitho UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: pertimbangan hukum; hukum Islam; UUK-PKPU.

Abstract

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, hal ini dikarenakan ketidakmampuan perusahaan membayarkan utangnya akibat berkurangnya pendapatan perusahaan secara signifikan. Kasus serupa dialami PT Cemerlang yang diputus pailit oleh majelis hakim dengan pertimbangan hukum hanya berdasarkan terpenuhinya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU tanpa mempertimbangkan tujuan UUK-PKPU, asas-asas yang terkandung didalamnya, dan sebab-sebab lain yang dialami oleh PT Cemerlang selaku debitur yang terdampak pandemi Covid-19/overmacht. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum dalam putusan No.16/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst berdasarkan UUK-PKPU dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, sedangkan datanya berasal dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan dan diolah melalui tahapan: inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, serta sistematisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara pailitnya PT Cemerlang telah sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia yakni terpenuhinya semua unsur-unsur yang berada dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU, sedangkan perkara pailitnya PT Cemerlang jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam maka tidak sesuai karena belum memenuhi semua syarat-syarat pernyataan pailit yang telah ditetapkan dalam hukum Islam (Taflis).

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-09-30