Perjanjian Kerja Pada Pekerja Rumahan Perspektif Undang-Undang Cipta kerja

  • Nur Lailatul Fauziyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Suwandi Suwandi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: perjanjian kerja; pekerja rumahan; undang-undang cipta kerja

Abstract

Perkembangan industrialisasi memperketat persaingan kompetisi antar perusahaan, sehingga memicu pengusaha untuk mempekerjakan pekerja rumahan dengan model putiing out system. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja rumahan tidak termasuk dalam kategori hubungan kerja, sehingga berstatus tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja. Hal ini menyebabkan praktik pekerja rumahan belum memenuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku. Undang-Undang Cipta kerja telah mengatur jenis pekerjaan fleksibel, termasuk pekerja rumahan. Dengan berbagai sistem yang ada, hubungan kerja selalu didasari oleh adanya perjanjian kerja. Sehingga penelitian ini akan menganalisis perjanjian kerja yang diterapkan untuk mempekerjakan pekerja rumahan di CV berkat Anugrah Jombang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Menggunakan data primer yang didapatkan melalui wawancara dan dokumentasi, serta data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data kemudian diolah untuk ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian kerja untuk mempekerjakan pekerja rumahan adalah PKWT. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persoalan yang menyebabkan status perjanjian kerja berubah menjadi PKWTT. Sehingga pekerja rumahan berstatus sebagai pekerja tetap. Akan tetapi CV Berkat Anugrah tidak menerbitkan surat pengangkatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-09-30