Kartu Member dalam Transaksi Jual Beli menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Fikih Muamalah

  • Puspita Dewi Anggraini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Jual Beli; Kartu Member; Perlindungan Konsumen; Fikih Muamalah.

Abstract

Kartu member di Riskiyah Group yaitu Elite Director Distributor Tupperware Malang menjadi upaya pemasaran untuk merangkul lebih banyak konsumen. Kartu member ini sifatnya berbayar dengan keuntungan potongan harga atau hadiah lain. Namun penggunaan kartu member dalam transaksi jual beli tidak selamanya dipandang boleh menurut hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan fikih muamalah dan Undang-Undang Perlindungan konsumen terkait pemakaian kartu member nutuk berbelanja. Metode yang digunakan berupa pendekatan yuridis sosiologis. Pengambilan data berasal dari data lapangan berupa wawancara, dokumentasi, dan beberapa literatur seperti buku, jurnal atau karya tulis lainnya. Hasil penelitian menyebutkan kartu member berbayar di Riskiyah Group diperbolehkaan, karena biaya yang dikeluarkan nilainya sama dengan starter kit yang didapatkan. Penggunaan member card biasa dan yang berjenjang karir disebut telah memenuhi prinsip fikih muamalah mengenai pemenuhan rukun dan syarat jual beli, ‘ariyah, maupun ju’alah. Terjadinya penggabungan akad jual beli dengan ju’alah juga telah sesuai dengan prinsip syariah, namun pelaksanaan akad jual beli dengan ‘ariyah terdapat dalil yang mengharamkan penggabungannya. Pemberlakuan kartu member menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah memenuhi hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha dan sebagian kegiatan yang dilarang pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 9 tentang perbuatan yang dilarang pelaku usaha.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-09-30