Pemahaman Hukum Masyarakat Kabupaten Bangkalan Dalam Investasi Reksadana Online Aplikasi Bibit

  • Husaini Husaini Uin Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Reksadana online, Bibit, Investasi

Abstract

Reksa dana online merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarkat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi yang dilakukan secara online, dalam reksadana online transaksi dilakukan dengan bantuan koneksi internet Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data sebagai sumber data utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman hukum masyarakat bangkalan dalam investasi reksadana online di aplikasi bibit .
Penelitian ini juga menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: masyarakat Bangkalan yang berinvestasi dalam aplikasi bibit ini cenderung tertarik karena kemudahan dalam berinvestasi. Dengan layanan yang diberikan oleh aplikasi bibit ini yakni adanya robo advisor yang dapat membantu memilihkan jenis investasi yang bagus dan cocok serta dapat meminimalisir resiko membuat masyarakat tertarik dengan investasi ini tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai legalitas dari aplikasi bibit ini hal ini di khawatirkan akan berdampak negatif terhadap masyarakat yang nantinya dapat merugikan para investor itu sendiri mengingat ada beberapa investasi online yang masih belum jelas legalitas hukumnya.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-09-30