Legislasi Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Maslahah ‘Izz Al-Din Bin ‘Abd Al-Salam Dan Teori Eksistensi Hukum Islam

  • Noer Yasin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: jaminan produk halal; hukum islam; mashlahah

Abstract

Bagi umat Islam mengkonsumsi dan memakai barang halal menjadi sebuah keniscayaan. Untuk itu pada tahun 2014, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Artikel ini bertujuan mendeksripsikan proses legistasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal kemudian menganalisisnya menggunakan teori maslahah dan eksistensi hukum Islam. Artikel ini berdasarkan penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual. Sumber hukum primer dari kajian ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Kemudian sumber hukum sekunder adalah buku, artikel, penelitian yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahan dasar penyusunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal adalah hukum Islam. Hal ini bertujuan agar undang-undang memiliki kekuatan berlaku baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Tujuan legislasi adalah penjagaan terhadap aspek agama dan menciptakan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-08-11