Legislasi Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Maslahah ‘Izz Al-Din Bin ‘Abd Al-Salam Dan Teori Eksistensi Hukum Islam
Abstract
Bagi umat Islam mengkonsumsi dan memakai barang halal menjadi sebuah keniscayaan. Untuk itu pada tahun 2014, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Artikel ini bertujuan mendeksripsikan proses legistasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal kemudian menganalisisnya menggunakan teori maslahah dan eksistensi hukum Islam. Artikel ini berdasarkan penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual. Sumber hukum primer dari kajian ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Kemudian sumber hukum sekunder adalah buku, artikel, penelitian yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahan dasar penyusunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal adalah hukum Islam. Hal ini bertujuan agar undang-undang memiliki kekuatan berlaku baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Tujuan legislasi adalah penjagaan terhadap aspek agama dan menciptakan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia.