Pemanfaatan Gadai Tanah Pertanian Prespektif Fatwa DSN MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn

  • Abd. Ghoni UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Fakhruddin Fakhruddin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Gadai (Rahn); Rahin; Murtahin; Buruh Tani

Abstract

Praktik gadai sudah lama dilakukan di Desa Jaddung Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan gadai sawah dengan fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 yang terjadi di Desa Jaddung Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan langsung di lapangan, dengan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara terhadap pihak rahin, murtahin dan buruh tani, serta data sekunder yang diperoleh dari buku, Al-Qur’an, Al-Hadits dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa praktik pelaksanaan gadai sawah yang ada di Desa Jaddung Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan secara keseluruhan belum sesuai dengan aturan-aturan ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh terjadinya dua akad dalam sistem gadai yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Masalah lain juga muncul pada prinsip utama gadai yang seharusnya barang gadai hanya sebagai jaminan disalahartikan dengan memanfaatkan serta memperoleh hasilnya.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-01-19