Pandangan Teori Al-Uqud Murakkabah Terhadap Praktek Hutang Piutang Dibayar Sewa Pohon Mangga

  • Irvan Nugroho UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Hutang; Sewa; Al-Uqud Al-Murakkabah.

Abstract

Hutang dalam islam di istilahkan dengan Qardl. Akad qardl merupakan akad tolong menolong antar pihak dengan harapan dapat meringankan beban tanpa adanya tambahan. Dalam artikel ini hutang berawal dari muqtarid datang kepada muqrid untuk meminjam sejumlah dana dengan menawarkan pohon mangga untuk dipanen buahnya sebagai syarat pembayaran dengan kesepakatan minimal satu kali panen. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan untuk dikaji dan di putuskan boleh tidaknya oleh teori Al-Uqud Al-Murakkabah. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji norma-norma hukum yang berhubungan satu dengan yang lain. Al-Uqud Al-Murakkabah membolehkan praktek dua akad dalam satu transaksi jika tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dalam hal ini, praktek yang terjadi di lapangan tidak sejalan dengan konsep Al-Uqud Al-Mutaqobilah yang termasuk kepada jenis Al-Uqud Al-Murakkabah dimana akad tabarru’ (suka rela) dengan syarat akad mu’awadhah (timbal balik) yakni antara akad hutang dengan syarat akad sewa tidak boleh menurut hadits Rasulullah SAW tentang dilarangnya bercampurnya akad jual beli dengan akad hutang.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-09-30