Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Ijarah Paralel Perspektif Peraturan Bank Indonesia

  • Muhammad Bayu Diastama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: bermasalah; ijarah; paralel; pembiayaan.

Abstract

Pembiayaan bermasalah menjadi hal yang sering terjadi di dunia lembaga keuangan. Salah satu contohnya pada akad ijarah paralel di BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Blimbing. Semakin banyak pembiayaan bermasalah yang terjadi tentu semakin menambah kerugian pihak BMT. Oleh sebab itu pihak BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Blimbing memiliki upaya penyelesaian untuk menangani pembiayaan bermasalah pada akad ijarah paralel. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad ijarah pararel di BMT UGT Nusantara capem Blimbing Kota Malang beserta upaya penyelesaiannya perspektif Peraturan Bank Indonesia No: 13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah. Hasil penelitian menunjukkan faktor internal dan eksternal menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad ijarah pararel di BMT UGT Nusantara capem Blimbing Kota Malang. Faktor internal berasal dari dalam BMT dan terdiri dari SDM, sistem BMT, dan kurangnya pengawasan. Faktor eksternal berasal dari luar BMT dan terdiri dari kurangnya kejujuran nasabah, kebutuhan nasabah yang mendesak, nasabah melarikan diri, pandemi covid-19, dan kurangnya peran DPS. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad ijarah paralel di BMT UGT Nusantara capem Blimbing Kota Malang menunjukkan bahwa masing-masing tahapan upaya penyelesaian yang terdiri kekeluargaan, rescheduling, reconditioning, restructuring, penyitaan dan penjualan jaminan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No:13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-09-30