Penyelesaian Sengketa Konsumen Jasa Kredit Motor Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Perjanjian Syariah

  • Sayidah Aminatuzzuhriyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Rizka Amalia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Penyelesaian Sengketa; Kredit Motor; BPSK.

Abstract

Konsumen dan pelaku usaha memiliki hak secara sukarela dalam memilih penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur luar pengadilan atau pengadilan tanpa adanya keterpaksaan. Penyelesaian sengketa melalui jalur luar pengadilan dalam sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara damai atau melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini berfokus pada kajian Penyelesaian Sengketa Konsumen Jasa Kredit Motor Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah yang ada di BPSK Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini mendapatkan data primer dari wawancara dan analisis data putusan dari pihak Lembaga BPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak rata-rata memilih jalur penyelesaian sengket melalui Mediasi dan Arbitrase. Terdapat tiga sengketa yang sering diadukan kepada BPSK yaitu (1) konsumen sudah melunasi pinjaman namun belum melunasi denda yang mengakibatkan BPKB sepeda tidak dapat di turunkan; (2) konsumen menjual unit motor kepada pihak lain dengan mengalihkan pembayaran angsuran kepada pihak kedua tanpa memberikan informasi kepada pihak perusahaan pembiayaan (leasing); dan (3) konsumen terlambat membayar angsuran setiap bulannya kepada pihak leasing yang mengakibatkan motor ditarik paksa oleh pihak leasing. Sengketa yang dilaporkan kepada BPSK belum sesuai dengan Akad Murabahah terhadap perjanjian yang dilakukan oleh kedua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-06-30