Ratio Decidendi Hakim Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Secara Lisan

  • Faizah Al Azizi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Keabsahan; Pembuktian; Perjanjian Lisan.

Abstract

Abstrak:

Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara lisan seringkali terjadi di masyarakat sebab banyaknya kemudahan yang ditawarkan. Meskipun demikian perjanjian ini cukup berisiko sebab tidak terdapat bukti tertulis antar keduanya sehingga lemah akan pembuktiannya. Hal ini sebagaimana kasus pada Putusan Nomor 1093/K/Pdt/2016. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tujuan penelitian ini mengetahui keabsahan dan kekuatan pembuktian perjanjian sewa menyewa secara lisan dan menjelaskan ratio decidendi Hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan pada Putusan Nomor 1093/K/Pdt/2016. Hasil penelitian menyatakan perjanjian sewa menyewa secara lisan memiliki keabsahan dan kekuatan pembuktian di mata hukum. Adanya kesepakatan yang terjadi bersifat mengikat dan wajib ditaati layaknya undang-undang sehingga perjanjian tersebut sah di mata hukum. Terkait pembuktianya dapat dibuktikan melalui tulisan (bukti yang mendukung adanya perjanjian), saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Ratio decidendi hakim dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1093/K/Pdt/2016 diantaranya penggugat dapat membuktikan perjanjian sewa menyewa yang terjadi antara pihak penggugat dengan pihak tergugat melalui alat bukti tulisan serta membuktikan pihak tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang sewa sejak tahun 1985. Oleh sebab itu, pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak upaya kasasi yang tersebut menurut analisa penulis sudah tepat.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-06-30