Kesalahan Paradigma Gadai (Rahn) dalam Penerapan Praktik Jual Beli Sawah Melalui Sistem Sende

  • Luh Sari Parinduri UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Suwandi Suwandi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: jual beli; sende; sawah

Abstract

Masyarakat petani yang berpenghasilan menengah kebawah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masih jauh dari kata cukup. Oleh karena itu guna memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak tersebut mereka melakukan alternatif dengan berhutang kepada kerabat maupun tetangga sekitar atau dengan kata lain mereka menjual sendekan sawahnya guna mendapatkan pinjaman uang dengan waktu yang cepat dan mudah. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis bagaimana praktik jual beli sawah dengan sistem sende yang dilakukan di Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan untuk mengetahui praktik jual beli sawah dengan sistem sende di Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri berdasarkan prespektif hukum islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini adalah: Pelaksanaan praktik sende di Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri menjadi solusi dalam memenuhi masalah perekonomian masyarakat petani. Namun praktik sende ini tidak bisa dikategorikan sebagai akad jual beli karena terdapat rukun dan syarat yang belum terpenuhi. Sehingga praktik ini dikategorikan sebagai utang piutang dengan perjanjian akad gadai (rahn) dengan jaminan berupa sawah, namun dalam pelaksanaan praktik gadai (rahn) ini walaupun rukun dan syarat gadai (rahn) sudah terpenuhi namun masih terdapat kecacatan yakni terkait pemanfaatan barang yang digadaikan oleh pemberi utang (murtahin).

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-06-30