Jual Beli Emas Tidak Tunai Pada Aplikasi Dana Perspektif Dsn-Mui Nomor : 77/Dsn-Mui/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai

  • Mohamad Afrizal Alif Akbar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Noer Yasin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Emas; Fluktuatif; Fatwa.

Abstract

Praktek jual beli emas tidak tunai secara online melalui aplikasi dompet digital dana dapat dilakukan dengan mengangsur jumlah pembelian setiap gram emas, tata cara p embelian emas secara mengangsur akan memberikan harga yang berbeda pada setiap pengangssuran pembelian emas, harga yang berbeda ini mengikuti fluktuasi harga emas internasional. Terdapatnya perbedaan harga pada setiap pengangsuran terindikasi menyalahi Fatwa Dsn Mui nomor : 77/DSN-MUI/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai, dimana tidak diperbolehkannya perubahan harga selama tempo waktu pengangsuran dalam praktek jual beli emas secara tidak tunai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktek jual beli emas secara tidak tunai pada aplikasi dompet digital yang menyebabkan perbedaan harga pada setiap pengangsuran, tidak menyalahi ketentuan dalam fatwa Dsn Mui nomor :77/DSN-MUI/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai, karena pada prakteknya tidak memiliki perjanjian tempo waktu yang mengikat antara penjual dan pembeli.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-06-30