Hukum Penetapan Nominal Jariyah Masjid Perspektif Fiqih Empat Madzhab dan UU No 41 Tahun 2004

  • Muslimatul Hamidah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Faishal Agil Al Munawar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Penetapan Minimal Jariyah Masjid; Wakaf; Empat Madzhab.

Abstract

Akad tabarru` yang berbentuk jariyah diinterpretasikan pada wakaf, berdasarkan perspektif empat madzhab bahwasanya jariyah adalah asas legalitas dari adanya wakaf, dan berdasarkan hasil dari wawancara kepada ketua ta`mir masjid pengertian jariyah adalah intifa`ul `ain ma`a baqoul `ain. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui metode penetapan nominal masjid, dan mengetahui hukum penetapan nominal tersebut berdasarkan perspektif empat madzhab dan UU Wakaf. Metode penelitian adalah empiris, dengan pendekatan theoretical approach yaitu teori yang dihimpun langsung dari teori yang ada di kitab Fiqih masing-masing madzhab sebagai pisau analisa. Hasil penelitian ini menyebutkan metode penetapan nominal Jariyah tersebut berdasarkan Musyawarah Panitia Pembangunan, lalu diusulkan ke takmir dan pengurus masjid, kemudian dibawa ke Forum Tahlil Rutin agar dipilih salah satu dari penetapan nominal tersebut oleh masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Perspektif empat madzhab berdasarkan kitab fiqih menyebutkan bahwasanya tiga madzhab kecuali madzhab Hanabilah bersepakat wakif harus ahlut tabarru` dan juga mukhtar. Perbedaan UU Wakaf dan pernyataan dalam kitab fiqih adalah dalam UU tidak mensyaratkan adanya muhtar. Sedangkan, dalam KHI pasal 217 mensyaratkan ahlut tabaru` dan mukhtar. Penetapan jumlah nominal jariyah menimbulkan adanya intervensi dalam akad tabarru` maka hukum hal tersebut adalah tidak boleh, berdasarkan pendapat KHI dan empat madzhab kecuali Hanabilah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-06-30