Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Islam

  • Siti Zulaichah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: pemutusan hubungan kerja; hukum ketenagakerjaan; hukum Islam

Abstract

Penelitian ini memfokuskan permasalahan ketenagakerjaan masih menjadi permasalahan krusial hingga saat ini. Maraknya kasus yang berkaitan dengan tenaga kerja seolah menunjukkan lemahnya peran hukum dalam menjawab permasalahan ini. Perlu adanya kebersamaan dalam mengambil solusi guna menyelesaikan masalah ini, khususnya pada kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang banyak terjadi di Indonesia. Bagaimana dasar hukum tentang permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan mempelejari hukum tentang cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada permasalahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dalam hukum ketenagakerjaan dan hukum Islam. Bahan hukum dalam penelitian ini berasal dari peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian PHK sepihak, serta dari sumber hukum Islam. Masalah PHK yang terjadi pada karyawan Pertamina, seakan menggambarkan pola pemutusan hubungan kerja yang masih jauh dari kesan adil. Seharusnya PHK menjadi jalan terakhir dari suatu solusi yang diambil karena masalah yang ada dalam perusahaan. Islam sangat menjunjung prinsip adil dan setara. Setara dalam arti antara majikan dan karyawannya memiliki posisi yang setara, sama-sama membutuhkan. Mempunyai hak dan kewajiban yang setara, majikan dapat memperolaeh hak dari karyawannya berrupa jerih payah dalam pekerjaannya, sedangkan majikan juga harus mememnuhi kewajibannya bagi karyawan, yaitu memberikan gaji atas pekerjaannya

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-12-30