Model Konversi Dan Internalisasi Prinsip-Prinsip Syariah Pada Koperasi Syariah Tunas Artha Mandiri
Abstract
Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Atas peran pentingnya itu, koperasi ditetapkan sebagai soko guru ekonomi nasional. Seiring dengan berkembangnya sistem ekonomi yang berbasis syariah, banyak koperasi yang didirikan mendasarkan pada konsep syariah baik dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPPS) ataupun dalam bentuk Baitul Maal wa al-Tanwil (BMT). Koperasi syariah tidak hanya yang sejak awal berdiri telah menggunakan sistem syariah, namun adapula yang konversi dari koperasi konvensional menjadi syariah. Bentuk yang kedua tersebut, yaitu koperasi syariah yang berasal dari konversi, tidaklah sebanyak yang dari awal berdiri telah syariah. Hal ini dikarenakan banyak factor sulit yang harus dilalui oleh koperasi tersebut untuk melakukan konversi, terutama bagi koperasi dengan asset dan keanggotaan besar dan skala tingkat nasional. Penelitian ini ditujukan untuk mendapatkan model konversi koperasi dan internalisasi prinsip-prinsip syariah dalam koperasi. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif field research dan metode analisis diskriptif, telah menghasilkan model konversi koperasi meliputi: Konversi secara kelembagaan, system, pengelola dan anggota serta model internalisasi prinsip-prinsip syariah pada koperasi.