Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang Melalui Armada Laut

  • Yoga Aprilianda Pratama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Tanggung jawab; Hukum; Jasa ekspedisi

Abstract

Dalam pengiriman barang, pihak jasa ekspedisi PT. J&T memiliki SOP dalam pengiriman barang tersebut. Di dalam SOP tersebut terdapat yang namanya tanggung jawab dalam pengiriman barang dan memiliki peraturan-peraturan dalam pengiriman barang tersebut. Kemudian ada juga terkait SOP yang mengecualikan jika terdapat kondisi yang force majeure. Meninjau dari Pulau Bawean yang merupakan pulau terpencil yang terdapat pada provinsi Jawa Timur, dan lokasi pulau tersebut berada di tengah-tengah antara pulau Jawa dengan Kalimantan, akan tetapi pulau Bawean masih ikut dalam kabupaten Gresik. Akses menuju pulau Bawean tersebut bisa melalui laut dan udara, akan tetapi jika akses laut tergantung pada tinggi gelombang air laut, jadinya kalau lagi ada cuaca buruk maka kapal yang menuju pulau Bawean dari Kabupaten Gresik akan di hentikan sampai ada info dari BMKG terkait cuaca. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, penulis ingin meneliti tentang bangaimana sikap tanggung jawab pihak jasa ekspedisi dalam mengantarkan barang ke pulau bawean apakah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Dari hasil penelitian penulis, bahwa dalam hal ini menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga bahwa pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008. Dalam prinsip ini pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya. Namun jika pengangkut dapat membuktikan bahwa kerugian yang timbul itu bukan kesalahannya, maka pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab membayar sebagian atau seluruh ganti kerugian tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-06-30