Praktik Penerapan Denda Keterlambatan Pada Pembiayaan Akad Murabahah

  • Awanda Aulia Rahma Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: denda; pembiayaan; murabahah.

Abstract

Kemudahan transaksi akad murabahah menjadi celah bagi nasabah yang sengaja
melakukan wanprestasi, padahal ia mampu memenuhi kewajiban angsuran
pembayaran kepada bank. Pihak bank akan menindaklanjuti dengan pengenaan
sanksi denda kepada nasabah sesuai Fatwa DSN MUI No:17/DSN-MUI/IX/2000
tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. Sanksi
denda harus berdasarkan prinsip ta’zir agar nasabah dapat displin dan tertib sesuai
ketentuan force majeur tanpa unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, berangkat dari
permasalahan nasabah yang tidak bertanggung jawab atas kewajibannya, maka
artikel ini akan membahas tentang penerapan sanksi denda atas akad murabahah
oleh Bank Syariah Indonesia KC Malang. Tujuannya ialah untuk mengetahui
penerapan sanksi denda keterlambatan yang dilakukan oleh Bank Syariah
Indonesia KC Malang. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris
di Bank Syariah Indonesia KC Malang melalui wawancara dan dokumentasi,
kemudian dianalisis berdasarkan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia KC Malang telah menerapkan
mekanisme pengenaan sanksi denda kepada nasabah wanprestasi atas akad
murabahah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No:17/DSN-MUI/IX/2000. Pihak bank
pun memilki cara sendiri dalam menangani nasabah tersebut dengan Surat
Peringatan sebanyak 3 kali pada interval waktu 3 bulan. Jika tidak diindahkan oleh
nasabah, maka pihak bank akan memberikan sanksi denda, blacklist nasabah, dan
berakhir pada penyitaan barang jaminan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-30