Pandemi Covid-19 Dalih Merumahkan Pekerja Tanpa Upah Perspektif Hukum Posotif dan Hukum Islam (Kasus Di CV. Fz Foundation)

  • Busronul Karim Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Upah; Pekerja; Pandemi; Hukum Positif; Hukum Islam.

Abstract

Fokus bahasan penelitian ini pada kegiatan merumahkan tanpa upah oleh CV. Fz
Foundation terhadap para pekerjanya yang ditanjau dari segi Hukum Positif dan Hukum
Islam dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan sosiologi
hukum, adapun sumber data yang digunakan berupa sumber data primer wawancara dan
dokumentasi sedangkan data sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan dan
literature lain yang mendukung penelitian ini. Pembahasan penelitian ini tertuju pada
hasil yang berupa kegiatan merumahkan pekerja oleh CV. Fz Foundation tanpa upah
merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dibidang
ketenagakerjaan. Maka pekerja yang dirumahkan oleh CV. Fz Foundation memperoleh
perlindungan berupa perlindungan kesehatan kerja, keamanan kerja, dan ekonomis.
Sedangkan, dalam hukum Islam, adanya pandemi covid-19 mengakibatkan maksud dan
tujuan akad di awal perjanjian kerja tidak dapat dicapai, serta terdapat rukun dan syarat
tidak terpenuhi. Sehingga, merumahkan pekerja tanpa upah boleh dilakukan oleh CV. Fz
Foundation.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-30