Pemanfaatan Tanah Negara (Government Ground) Berdasarkan UndangUndang Nomor 51/PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya

  • Dyah Azhari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Tanah negara dikuasai oleh negara yang mana bersifat publik dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang bersifat privat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji suatu masalah yang terjadi di desa Takerharjo tentang
pemanfaatan tanah tanpa izin yang dianalisis dengan undang-undang nomor
51/PRP/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas
kuasanya dan dianalisis dengan ihya’ al-mawat melalui pendapat tiga tokoh
masyarakat yang ada di desa Takerharjo. Dalam penelitian ini munculah
permasalahan antar warga yang menyebabkan ketidakadilan warga dalam
penggunaan tanah negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis agar penelitian ini tercapai. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa pemanfaatan tanah tanpa izin yang berhak tidak
boleh dilakukan atau dilarang berdasarkan pasal 2 dan pasal 6 ayat 1 undang-undang
nomor 51/PRP/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas
kuasanya. Adapun menurut pendapat tiga tokoh masyarakat dianjurkan untuk izin
dulu kepada yang berhak atas tanah negara dan dari segi ihya’ al-mawat menurut
Maliki, Syafi’I, Hanabilah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan
Asy-syaibani sangat menganjurkan mendapatkan izin dulu dari pemerintah agar
terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-01-05