Kerjasama Pelaku Usaha dengan Aplikasi Grabfood Merchant Menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

  • Laili Hidayati Sakdiyah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Kerjasama; Grabfood Merchant; Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Perkembangan dunia yang serba digital memaksa para pelaku usaha untuk berinovasi
dalam mengembangkan produknya. Di bidang kuliner, pelaku usaha dituntut untuk
memperluas jaringan penjualan melalui platform digital baik melalui website restoran
ataupun via aplikasi yang disediakan oleh penyedia jasa layanan pengantaran
makanan, seperti aplikasi grab dan gojek. Adapun untuk bergabung menjadi mitra
gojek atau gofood diharuskan mendownload aplikasi khusus bernama gobiz dan
grabmerchant. Jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis,
pendekatan konsep, dan pendekatan undang-undang. Penelitian ini membahas bentuk
kerjasama pelaku usaha dengan penyedia aplikasi grab merhant. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan aplikasi
grab merchant milik PT. Solusi Transportasi (grab) merupakan persekutuan dan
perjanjian kemitraan, ditinjau melalui undang-undang dan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES) pada bab Syirkah dengan jenis syirkah abdan. Para pihak
bersepakat untuk bekerjasama namun kontrak dibuat secara komersial dan sepihak
karena banyaknya pelaku usaha yang berminat menjadi mitra dari grab merchant.
Sehingga menjadikan kontrak tersebut termasuk dalam syirkah abdan, dimana dalam
konsep pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-30