Implementasi KebijakanPeraturan Daerah ProbolinggoNomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)

  • Rohmatika Anaila Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Implementasi, Penataan, Pedagang Kaki Lima (PKL)

Abstract

Keberadaan pedagang kaki lima dianggap sebagai penyebab kemacetan
lalu lintas dan mengganggu keindahan kota. Kota Probolinggo bermaksud
melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima yang semula berjualan
di trotoar dan bahun jalan untuk dipindahkan pada tempat yang sudah
disediakan oleh Diskoperindag. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk
membahas mengenai bagaimanaImplementasi kebijakan peraturan daerah
Probolinggo nomor 08 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan di
Kota Probolinggo terhadap pedagang kaki lima serta faktor penghambat
dan pendukung Implementasi Perda nomor 08 Tahun 2011. Penulisan
artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
deskriptif kualitatif, dengan sumber data primer berupa hasil wawancara
dengan Dinaskoperindag dan Satpol PP. Hasil penelitian menunjukkan
bahwakehadiran PKL menjadi penyebab timbulnyamasalah ketertibani,
lalu lintas, keamanani, maupuni kebersihani di setiapi daerahi, termasuk
jugai di Kotai Probolinggoi khususnyai di Kecamatani Kanigarani. PKL
inii timbuli akibati kurangnyai lapangani pekerjaani bagii rakyati kecili
yangi tidaki memiliki kemampuani untuki mencarii pekerjaani demii
mendapatkani pendapatanigunai memenuhii kebutuhani hidupnyai sehariharii. Terbatasnya lahan di Kota Probolinggo menjadi faktor masih
banyak PKL yang berjualan di tempat terlarang. Padahal,i dalami Perdai
Nomori 8 Tahuni 2011 Pasali 5 Ayati (1) telahi dijelaskani bahwasanyai
PKL dilarangi berjualani di trotoari, jaluri hijau, dan badan jalan

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-30