Pengawasan Otoritas Jasa KeuangantTerhadap Pinjaman Online Berbentuk Koperasi Menurut Hukum Islam

  • Mailadatul Mufallihah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pengawasan; Pinjaman Online; Koperasi Simpan Pinjam

Abstract

Telah terjadi adanya pinjaman online atau biasa yang disebut fintech lending
berbadan koperasi simpan pinjam yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam ini melakukan
kegiatan fintech lending tanpa mengaplikasikan visi misi dan tugas koperasi, hal ini
termasuk dalam kegiatan fintech ilegal. Pengawasan merupakan suatu usaha yang
dilakukan secara terstruktur atau sistematik sebagai penetapan standar pelaksanaan
kegiatan suatu usaha. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan berwenang dalam
pengawasan terhadap pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam. Peneitian
ini memfokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu; Bagaimana pengawasaan
Otoritas Jasa Keuangan terhadap layanan pinjaman online berbadan koperasi yang
belum berizin di Otoritas Jasa Keuangan perspektif Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011? Bagaimana pengawasaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap layanan
pinjaman online berbadan Koperasi yang belum berizin di Otoritas Jasa Keuangan
perspektif Hukum Islam?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
empiris dengan melakukan penelitian langsung, menggunakan pendekatan Yuridis
Sosiologis (Social Legal Approach) juga pendekatan kualitatif. Dalam pengawasan,
Peneliti membagi 3 bentuk pengawasan diantaranya, pengawasan pendahuluan,
yang dilakukan dengan menangani fintech illegal melalui satgas waspada investasi.
Lalu pengawasan yang dilakukan bersama dengan pelaksanaan kegiatan
(Concurrent Controls), yang berupa pengawasan pada tahap pendaftaran beserta
regulasi sandbox, dan yang terakhir pengawasan timbal balik yang merupakan
pengawasan berkala dengan pantauan OJK melalui AFPI Pengawasan ini menurut
hukum islam termasuk dalam kategori maslahat dharuriyat, yang termasuk dalam
mengancam kehidupan manusia jika tidak adanya pengawasan. Maka dari perlu
adanya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pencegahan adanya
penipuan, memberikan sanksi kepada platform illegal demi menjaga kesejahteraan,
keselamatan manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-30