Penyaluran Dana Bank Wakaf Mikro Ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Qard

  • Nadhifatul Mufarrikha Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Penyaluran Dana; Bank Wakaf Mikro; Qard

Abstract

Kehadiran bank wakaf mikro di tengah lingkungan masyarakat sangat
membantu perekonomian mereka dikarenakan pembiayaan yang dilakukan
tanpa agunan serta margin bagi hasilnya pun sangat rendah yaitu 3% serta
tanpa bunga. Mekanisme yang dijalankan menggunakan akad qard yang
diketahui tanpa mengambil keuntungan dari pembiayaannya. Metode
penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian yaitu data primer dan
data sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara
dan dokumentasi serta menggunakan 5 metode pengolahan data yang terdiri
dari Editing, Classifying, Verifying, Analizing, Concluding. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Penyaluran dana yang yang dilakukan oleh bank wakaf
mikro terbagi menjadi dua tahap yaitu: tahap pra pembiayaan dan tahap
pembiayaan, tahap pra pembiayaan terdiri dari sosialisasi, penyeleksian,
pelaksanaan PWK. adapun tahap pembiayaan para nasabah akan
mendapatkan dana dan berkewajiban mengangsur setiap diadakan acara
HALMI. Adapun penyaluran dana yang dilakukan oleh bank wakaf mikro
ada yang sudah sesuai dan ada yang belum sesuai dengan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.19 Tahun 2001 Tentang
Qard . ketidaksesuaian tersebut dikarenakan terdapat sistem lain yang
diberlakukan yang tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dengan
penerapan prosedur pembiayaan yang tidak memberatkan seperti tidak
adanya penyerahan jaminan dan tidak adanya prosedur memberikan
sumbangan kepada LKS

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-30