Pelaksanaan Eksekusi Perjanjian Bersama (PB) Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Agar Buruh Dipekerjakan Kembali

  • Putri Langgeng Sari Hukum Bisnis Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Fahimah Choirina Hukum Bisnis Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Inayatur Rahmah Hukum Bisnis Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Eksekusi, Perjanjian Bersama, Buruh Dipekerjakan Kembali

Abstract

Article 27 Verse (2) the Constitution of Indonesia said that “Every citizen has the right for working and worth living for humanity.” Labour who are part of the citizens are components in the industrial relations include entrepreneur and government. In the industrial relation will not be seperated from disputes. After that dispute there is a dispute resolution process through negotiations which result Joint Agreement. The character of Joint Agreement is binding and should be do by the parties who mad it. If there is party who harmed because the joint agreement content were not implemented, then can apply for execution to the industrial relations court to get an execution determination. One of the conten the Joint Agreement is for labour to be rehired. In this case, Labour is the party who disadvantaged because the employer does not implement the content of the Joint Agreement, that is reemployment the labour. So, the labour apply for execution to the industrial relations court. However, the execution for labour to be rehired only can be carried out at the Aanmaning stage or warning, because there is no executive force in the Join Agreement. The kind of this research is an empirical research using sociological approach. The sociological approach is used because will be able to understand the validity of the law that exist in society.

Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwasanya “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Buruh yang merupakan bagian dari warga Negara adalah salah satu komponen dalam lingkaran hubungan industrial termasuk pengusaha dan pemerintah. Dalam suatu hubungan industrial tidak akan lepas dari perselisihan. Setelah adanya perselisihan terdapat proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang menghasilkan Perjanjian Bersama (PB). Perjanjian Bersama (PB) bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Jika terdapat salah satu pihak dirugikan karena tidak dilaksanakannya isi perjanjian tersebut, maka dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan hubungan industrial untuk mendapatakan penetapan eksekusi. Salah satu isi yang ada pada Perjanjian Bersama (PB) adalah agar buruh dipekerjakan kembali. Dalam hal ini, buruh merupakan pihak yang dirugikan karena pengusaha tidak melaksanakan isi Perjanjian Bersama (PB) yakni mempekerjakan kembali buruh. Maka, buruh mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan hubungan industrial. Akan tetapi eksekusi agar buruh dipekerjakan kembali hanya dapat dilakukan pada tahap Aanmaning atau teguran saja, karena tidak ada kekuatan eksekutorial dalam Perjanjian Bersama (PB). Jenis dari penelitian ini adalah penelititan empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Pendekatan sosiologis digunakan karena nantinya akan mampu memahami keberlakuan hukum yang ada pada masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-12-25
How to Cite
Sari, P., Choirina, F., & Rahmah, I. (2018). Pelaksanaan Eksekusi Perjanjian Bersama (PB) Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Agar Buruh Dipekerjakan Kembali. LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 7(1), 77-86. https://doi.org/10.1234/lorong.v7i1.226
Section
Author Guideline and Template