Dilema Hukum Kebebasan Berekspresi dan Pelanggaran Hak Cipta: Studi pada Lagu Speed Up di YouTube
Abstract
Pengambilan keuntungan melalui pembuatan lagu speed up yang diunggah di YouTube (monetisasi), memunculkan dua pertanyaan, pertama mengenai legalitas pembuatan lagu speed up dikategorikan kebebasan berekspresi atau pelanggaran hak cipta. Kedua, analisis lagu speed up berdasarkan doktrin fair use. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan melakukan observasi akun YouTube dan peraturan perundang-undangan dengan teknik analisis deskriptif. Pendekatan yang digunakan pada rumusan masalah adalah case approach dan conseptual approach. Sumber data primer dari wawancara pada 5 akun content creator YouTube. Sedangkan, data sekunder dari peraturan perundang-undangan serta didukung dengan buku dan jurnal-jurnal hukum yang relevan. Teknik pengambilan data dengan metode wawancara tidak terstruktur. Simpulannya adalah lagu speed up yang diunggah pada platform YouTube @Mong Fvnky || Jawa Pride, @indnetworks1 beserta akun keduanya @indnetworks2, @ahmd_alpa.r, @Arl, @It’s me oliv termasuk dalam pelanggaran hak cipta karena memenuhi identifikasi pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Namun, pengubahan lagu speed up dapat dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi apabila memenuhi empat unsur fair use. Mayoritas dari kelima akun tersebut tidak memenuhi 4 unsur fair use kecuali dua akun, yaitu @Arl, @ahmd_alpa.r yang telah memenuhi unsur tidak komersial.
Downloads
Copyright (c) 2023 Weni Wulandari, Nahdhiyah Nahdhiyah (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.