Konflik Diskresi Presiden: PERPPU ORMAS Nomor 2 Tahun 2017

  • Moh. Abduttawwab Lahny Hukum Bisnis Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Diskresi, Ormas, Pemerintah, PERPPU

Abstract

Discretion is a decision and or action determined and or performed by a government official to solve the concrete issues that faced in the government administration in terms of choice, non-regulating, incomplete or obscure laws and or government stagnation. It’s needed and appropriate when the state is in the event of a pressing inclination. to understand the reality there is a state crunch of a community organization that wants to change the ideology of the state, then the government or in this case represented by the President is entitled to enact government regulation in lieu of legislation (PERPPU) number 2 year 2017 as government discretion in crunch of Indonesia, which has been legalized of law about community organization. This discretion is removed based on the third Pancasila “the unity of Indonesia” and the 1945 Constitution which states that Indonesia is a state of law it means that a country that consist of law that guarantees justice to it’s citizens.

Diskresi merupakan suatu keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelengggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Adanya diskresi sangat diperlukan dan tepat saat negara berada dalam kegentingan yang memaksa. Membaca realita yang ada kini yaitu kegentingan negara terhadap suatu Ormas yang berinisiatif untuk merubah ideologi negara, maka pemerintah (dalam hal ini diwakili oleh Presiden) berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor 2 tahun 2017 sebagai diskresi pemerintah terkait kegentingan di Indonesia yang sekarang telah disahkan menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Diskresi tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Pancasila sila ketiga “Persatuan Indonesia” dan UndangUndang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Artinya Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas hukum dan menjamin keadilan bagi warga negaranya

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-01-23
How to Cite
Lahny, M. (2018). Konflik Diskresi Presiden: PERPPU ORMAS Nomor 2 Tahun 2017. LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 6(1), 57-70. https://doi.org/10.1234/lorong.v6i1.75
Section
Author Guideline and Template