Telaah Kritis Konsep Kafa’ah Antara Etnis Arab dan NonArab: Sebuah Kajian Perbandingan Mazhab

  • Muhamad Yahya
Keywords: Kafa’ah, Nasab (Arab dan Non-Arab), Pernikahan., Kafa'ah, Nasab (Arab dan Non-Arab), Pernikahan

Abstract

Islam places its adherents as equal entities in the eyes of Allah SWT, the concentration of Islam is to make a
servant fearful of Allah. However, the facts in fiqh are different from this principle, where one of the indicators of
Kafa’ah is lineage which is interpreted that Arab ethnic humans are not ideal (sekufu). ) married a non-Arabic
human (‘ajamy). Therefore, there needs to be a more detailed and more comprehensive study, considering that
Islamic principles view humans not based on lineage. So with this, what are the views of the fiqh scholars,
especially the four schools of thought regarding the standardization of Kafa’ah in nasab indicators (Arabic
and Non-Arabic) and how does Kafa’ah influence marriage according to the four schools of thought. Through
the Muqaranatul mazhab approach, the authors found that (1) Hanafiyah, syafiiyah, and hamaliyah agreed
to include Arabic nasab into the kufunya indicator of marriage for sociological reasons, namely to avoid
disgrace and shame that would bring down the dignity of the family of the prospective bride and groom, while
Malikiyah on the other hand, because piety is teaching instilled by the egalitarian Prophet Muhammad SAW
so that it can degrade lineage as a caste in marriage. (2) the opinion of the Hanafiyah school, the most superior
opinion of the Shafi’i, and the Hanabilah kafaah nasab (Arabic and non-Arabic) have a major influence on
marriage as a condition of luzum (sustainability of a marriage) while according to Malikiyah’s opinion, one
qaul from Syafiiyah, and history from Imam Ahmad bin Hambal stated that it did not have a big effect on
marriage, meaning it was not a condition for luzum (marriage continuity).

Islam mendudukkan pemeluknya sebagai entitas yang sama di mata Allah SWT, Konsentrasi
Islam adalah menjadikan seorang hamba bertakwa kepada Allah Kendati demikian fakta
dalam fikih berbeda dengan prinsip tersebut, dimana salah satu indikator Kafa’ah adalah nasab
yang ditafsirkan bahwa manusia etnis Arab tidak ideal (sekufu) menikah dengan manusia
non-Arab (‘ajamy). Oleh karena itu, perlu ada kajian yang lebih detail dan lebih komprehensif,
mengingat prinsip Islam memandang manusia tidak berdasarkan garis keturunan. Maka
dengan ini bagaimana pandangan para ulama fikih khususnya empat mazhab terkait
standarisasi Kafa’ah dalam indikator nasab (Arab dan Non-Arab) dan bagaimana pengaruh
Kafa’ah dalam pernikahan menurut empat mazhab. Melalui pendekatan Muqaranatul mazhab,
penulis menemukan bahwa (1) Hanafiyah, syafiiyah dan hambaliyah setuju memasukan nasab
Arab kedalam indikator kufunya suatu pernikahan dengan alasan yang bersifat sosiologis
yaitu untuk menghindari adanya aib dan rasa malu yang akan menjatuhkan martabat pihak
keluarga calon pasangan mempelai, sedangkan Malikiyah sebaliknya dengan alasan bahwa
ketakwaan merupakan ajaran yang ditanamkan oleh Nabi Muhammad SAWyang egaliter/
setara sehingga dapat mendegradasi nasab sebagai kasta dalam pernikahan. (2) pendapat
mazhab Hanafiyah, pendapat yang paling unggul dari syafiiyah, dan Hanabilah kafaah
nasab (Arab dan non-Arab) berpengaruh besar dalam pernikahan sebagai syarat luzum
(keberlangsungan suatu pernikahan) sedangkan menurut pendapat Malikiyah, satu qaul dari
syafiiyah, dan satu riwayat dari imam ahmad bin hambal menyatakan tidak berpengaruh
besar dalam pernikahan artinya bukan sebagai syarat luzum (keberlangsungan pernikahan).

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-12-30
How to Cite
Yahya, M. (2021). Telaah Kritis Konsep Kafa’ah Antara Etnis Arab dan NonArab: Sebuah Kajian Perbandingan Mazhab. LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 9(1), 13 - 28. https://doi.org/10.1234/lorong.v9i1.949
Section
Author Guideline and Template