KEWENANGAN KPK DALAM PENGUSUTAN KASUS KORUPSI OLEH TNI PASCA PUTUSAN MK NOMOR 87/PUU-XXI/2023 PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE AL-GHAZALI
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 menegaskan kewenangan KPK dalam mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI, Putusan ini memberikan batasan hukum bahwa KPK hanya memiliki kewenangan menangani kasus yang melibatkan unsur militer jika lembaga tersebut sudah memulai penyelidikan sejak awal. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, yang menekankan pentingnya kejelasan, konsistensi, dan prediktabilitas hukum, serta perspektif Good Governance Al-Ghazali, yang berlandaskan pada nilai tanggung jawab, amanah, dan transparansi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan normatif. Data diperoleh melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur yang relevan. Sumber data terdiri dari data primer, seperti Undang-Undang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta data sekunder yang mencakup buku, artikel, dan jurnal yang membahas hukum korupsi dan yurisdiksi militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK berhasil memberikan kepastian hukum dengan menetapkan batas yurisdiksi KPK secara jelas. Dari perspektif Al-Ghazali, penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif menjadi sangat penting, sehingga harmonisasi regulasi bagaimana Kewenangan KPK ini dapat dijalankan secara efektif dan selaras dengan peradilan militer menjadi suatu keharusan. Hal ini mencakup revisi peraturan yang jelas mengenai batasan dan koordinasi antara kedua institusi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau konflik yurisdiksi.