Implementasi Penalaran Hukum Berbasis Bukti dan Transparansi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Studi Putusan Nomor 263/PDT.G/2023/Pn Mlg
Abstract
Dalam sengketa pertanahan, bukti-bukti seperti sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, surat keterangan riwayat tanah, dan keterangan saksi memiliki kekuatan hukum yang menentukan bagi hakim dalam merumuskan pertimbangan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penalaran hukum berbasis bukti dan transparansi dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui studi Putusan Nomor 263/Pdt.G/2023/PN Malang. Fokus kajian diarahkan pada dua aspek utama, yaitu penggunaan basis bukti oleh hakim dalam membentuk pertimbangan hukum serta wujud dan tingkat transparansi dalam proses dan hasil putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, dan analisis terhadap naskah putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif ini pada dasarnya mengkaji dan mendalami hukum yang dikonsepkan sebagai acuan berperilaku seseorang sehingga menjadi norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam Putusan Nomor 263/Pdt.G/2023/PN Mlg menerapkan penalaran hukum yang berorientasi pada kekuatan dan relevansi bukti yang diajukan oleh para pihak, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan asas audi et alteram partem.