Harmonisasi Kewenangan Konkuren Bidang Penataan Ruang Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Perspektif Siyasah Dusturiyah
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia telah berimplikasi pada kewenangan pemerintah daerah di bidang penataan ruang melalui perubahan Undang-Undang Penataan Ruang yang menimbulkan konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga perlu dilakukan harmonisasi kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah daerah di bidang penataan ruang dan menganalisis upaya harmonisasi kewenangan pemerintah daerah pasca Undang-Undang Cipta Kerja melalui pendekatan perundang-undangan berdasarkan perspektif siyasah dusturiyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang diperoleh berasal dari sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan sumber bahan hukum sekunder berupa buku dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja berimplikasi terhadap kewenangan pemerintah daerah yang mengarahkan konsep otonomi daerah dengan asas desentralisasi kembali kepada sentralisasi dengan adanya penarikan dan pereduksian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. 2) Upaya harmonisasi kewenangan dapat dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan berupa Executive Review, Legislative Review atau Judicial Review, sedangkan menurut siyasah dusturiyah apabila terjadi konflik kewenangan dalam pemerintahan maka langsung diselesaikan oleh Sulthah Qadhaiyyah selaku pemegang kekuasaan kehakiman.