Mewujudkan Pemilu Berintegritas melalui Optimalisasi Peran Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Abstract
Lembaga Bawaslu adalah karakteristik khas Indonesia, di mana Badan Pengawas Pemilihan Umum dibentuk untuk mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi serta pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, fokus dari penelitian ini adalah: (1) Standar komponen pemilu yang berintegritas, dan (2) Peran Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berintegritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Untuk memperoleh hasil penelitian yang bermanfaat, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dalam metode ini, digunakan dua pendekatan yaitu status approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemilu yang demokratis tidak menjamin terselenggara pemilu yang berintegritas pula. Berdasarkan teori kepastian hukum, peran Badan Pengawas Pemilu dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang berintegritas sangat penting. Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu meliputi pemuktahiran data pemilih, pencalonan, dana kampanye, pemungutan, perhitungan serta rekapitulasi hasil, bahkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, hingga proses penyelesaian sengketa