Rekonseptual Persyaratan Mantan Narapidana sebagai Caleg Berintegritas Studi Putusan MK No 87/PUU-/2022 Perspektif Maslahah Al-Ghazali

  • Rizka Putri Amalia Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Mustafa Lutfi Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Mahkamah Konstitusi; Mantan Narapidana; Pemilu legislatif

Abstract

Integritas seorang pemimpin menjadi tolak ukur bahwa pemimpin tersebut layak memimpin atau tidak. Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 menjadi salah satu perisai demi terjaganya integritas calon legislatif ditengah pembolehan mantan narapidana mencalonkan diri dalam pemilu legislatif, akan tetapi masih dipertanyakan alasan hakim konstitusi dalam memutus pembolehan pencalonan mantan narapidana dalam pemilu legislatif. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis dan mengatahui landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis pertimbangan hakim dalam Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 terhadap regulasi pencalonan mantan narapidana dalam pemilu legislatif di Indonesia perpektefif teori penafsiran kontitusi, teori jenjang norma dan perspektif maslahah al-Ghazali, yang ditelaah menggunakan jenis pendekatan yuridis normative, dengan pendektan statue approach, conceptual approach, historical approaach, dan case approach. Sumber bahan huku, yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis menggunakan metode analisis dan komparatif. Hasil dari artikel ini menunjukkan: 1) Pada Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 majelis konstitusi menggunakan beberapa penafsiran diantaranya penafsiran komparatif, struktural dan sosiologis. Hakim Konstitusi mengabulkan melakukan penyamaan norma pasal sehingga persyaratan mantan narapidana sebagai calon anggota legislatif bersifat kumulatif; 2) KPU mengambil obiter dicta  (pertimbangan hukum lain) yang dianggap bertentangan dengan amar putusan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022, tidak sesuai dengan teori jenjang norma bahwa PKPU sebagai aturan pelaksana Putusan MK; 3) Desain rekonseptualisasi persyaratan mantan narapidana sebagai caleg berintegritas berfokus pada KPU harus memilah kembali Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif setelah pencabutan Pasal 11 ayat (6) PKPU No 10 Tahun 2023, KPU hanya meloloskan calon legislatif sesuai dengan amar putusan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 tanpa adanya pemotongan hak politik sehingga meringankan masa tunggu 5 tahun, sehingga terciptanya pemilu legislatif 2024 yang berintegritas.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-01-19