Pengawasan Kantor Imigrasi Provinsi Bali terhadap WNA yang Melanggar Izin Tinggal (Overstay); Studi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Abstract
Bersinggungan dengan permasalahan keluar masuknya orang asing di wilayah provinsi Bali, Pengawasan keimigrasian sangat penting dilakukan karena banyaknya WNA yang melebihi masa tinggalnya (overstay) dan menyalahgunakan izin tinggalnya di wilayah provinsi Bali. Namun pada aplikasinya pengawasan keimigrasian tidak dilakukan dengan optimal dan efektif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengawasan kantor imigrasi dalam menangani pelanggaran izin tinggal (overstay) serta menganalisis kendala dan upaya Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar dalam mengawasi WNA Overstay di Provinsi Bali. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan wilayah kerja kantor imigrasi kelas I TPI Denpasar dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu pengawasan secara administratif dan pengawasan secara lapangan dengan dibantu oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Namun kantor imigrasi kelas I TPI Denpasar dalam melakukan pengawasan terdapat kendala yaitu kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia) dan orang asing yang tidak kooperatif, serta masyarakat. Upaya yang dilakukan kantor imigrasi kelas I TPI Denpasar adalah upaya penindakan dan pengawasan dengan tinjauan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga berdasarkan Maslahah Mursalah.