Menelaah Implementation Problem Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam Putusan Judicial Review Perspektif Tujuan Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah konsep implementation problem Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XXI/2023 dengan perspektif teori tujuan hukum Gustav Radbruch. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang masih 3 (tiga) tahun sejak diundangkan, menimbulkan berbagai perdebatan dan dianggap dapat memberikan kerugian konstitusional. Permasalahan terkait keberlakuan yuridis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang masih 3 (tiga) tahun tersebut menjadi poin permasalahan dalam pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XXI/2023 permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, dibutuhkannya kejelasan terkait penerapan dan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau sering disebut sebagai penelitian kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 telah sesuai dengan pengaturan penerapan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang ada. Adanya teori tujuan hukum secara komprehensif dapat dijadikan sebagai pisau analisis untuk memastikan keseimbangan antara nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terkait argumentasi konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XXI/2023 yang ditinjau dari Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch.