PENAMBAHAN JANGKA WAKTU HAK GUNA USAHA PADA UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG IBU KOTA NUSANTARA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Abstract
Undang-Undang Ibu Kota Nusantara terbaru menambahkan masa jangka waktu hak guna usaha menjadi 190 tahun alasan dari penambahan jangka waktu hak guna usaha tersebut untuk mempercepat pembangunan di Ibu Kota Nusantara, hal tersebut tentu berbeda dengan pengaturan hak guna usaha pada undang-undang pokok agraria. Tujuan artikel ini Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Pasal 16 A Ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Nusantara Terkait Hak Guna Usaha. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan 2 (dua) pendekatan yaitu statue approach dan conceptual approach. Hasil artikel ini menunjukan adanya pemberlakukan 2 (dua) sikluas terhadap Pengelolaan Hak Guna Usaha dalam Pasal 16 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Nusantara akan memunculkan permasalahan akan adanya monopoli hak atas tanah oleh investor yang menanamkan modalnya, dapat mengurangi prinsip penguasaan tanah oleh negara, serta akan menyebabkan konflik atau sengketa agraria. Hal tersebut tentu tidak sesuia dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pandagan Maṣlaḥah Mursalah terhadap Pasal 16 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Nusantara bertentangan dengan syara’. Penambahan masa waktu hak guna usaha sendiri hanya menguntungkan kelompok tertentu, dapat menimbulkan ketidak adilan sosial dalam masyarakat.
Downloads
References
Aditiya krina murti, Problematika Konflik Norma Penerapan Jangka Waktu Hak Atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Universitas Islam Indonesia,(2023)
Ahmad Syarbaini “ Konsep Ihya’ Al-Mawat Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Dalam Fiqh Islam) Ditinjau Dari Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Kehutanan” Jurnal Hei Ema, Vol. 1 No. 2, (2022)
Aminuddin Salle dkk, Hukum Agraria, Makasar : As Publishing, 2011
Cindy Mutia Annur “Perbandingan Luas Lahan yang Dikelola Korporasi dan Rakyat Indonesia (Agustus 2022)” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/16/walhi-948-lahan-indonesia-dikuasaikorporasi
CNN Indonesia “KPA Sebut Puncak Ketimpangan, 68% Tanah Dikuasai 1% Korporasi” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210913163421-20-693661/kpa-sebut puncakketimpangan- 68-tanah-dikuasai-1-korporasi.
DATABOKS “Walhi: 94,8% Lahan Indonesia Dikuasai Korporasi, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/16/walhi-948-lahan-indonesia-dikuasai-korporasi
Dian Herdiana, “Pemindahan Ibukota Negara: Upaya Pemerataan Pembangunan Ataukah Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik,” Jurnal Transformative 8, no. 1 (2022): 4. https://www.researchgate.net/publication/359595394
Gumbira E. Sa’id, Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Jakarta: Media Sarana Pers, 1987
Imam Al-Ghazali, Al-Mustashfa Min ‘Ilm Al-Usul, ( Bairut : Dar Al Kutuh Al Ilmiah, 2010). 253
Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penelitian Skripsi, Tesis, Serta Disertasi Bandung: Alfabeta, 2017
M Yahya, Pemindahan Ibu Kota Negara Maju dan Sejahtera, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, Universitas Merdeka Malang, (2018)
M.Najich Syamsuddini “Konsep Al-Maslahat Al-Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali Dan Imam Malik (Studi Eksklusif Dan Inklusif)”,Dalam Jurnal Keislaman,Hukum dan Pendidikan,Volume 7 No 2.
Malthuf Siroj, Paradigma Ushul Fiqih: Negosiasi Konflik AntaraMaslahah dan Nash Yogyakarta: Pustaka Ilmu Group, 2013
Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah ,Yogyakarta: Teras, 2011
Muhaimin Muhaimin, Metode Penelitian Hukum ,Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muhammad Sidiq Armia, Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum (Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2022
Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I (Jakarta: Logos, 1996 ), 96
Nicodemus R. Toun, “Analisis Kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Ke Kota Palangkaraya,” Jurnal Academia Praja 1, no. 1 (2018): 129-148. https://doi.org/10.36859/jap.v1i01.45.
Otti Ilham, “Analisis Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis Pada Pembentukan Undang Undang Ibukota Negara”, Academia : Jurnal Inovasi Riset Akademik, Vol 2. No 1. (2022): 2. https://www.jurnalp4i.com/index.php/academia/article/view/1037
Otti Ilham, “Analisis Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis Pada Pembentukan Undang Undang Ibukota Negara”, Academia : Jurnal Inovasi Riset Akademik, Vol 2. No 1. (2022): 2. https://www.jurnalp4i.com/index.php/academia/article/view/1037
Pan Mohamad Faiz, “Teori Keadilan John Rawls”, Dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1,( 2009)
Sayyid Quthb, Keadilan Sosial dalam Islam, Terj. Afif Mohammad, Bandung : Pustaka, 1984
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pers, 2001), 13-14.
Syarif Hidayatullah “Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali”, Al-Mizan, Vol. 2, No. 1 (2018)
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,2017
Vera Siti Parihah “Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Hak Guna Usaha dalam Penertiban Tanah Terlantar”(Administrative Law & Governance Journal,Volume 5 Issue 3 2022).file:///C:/Users/M.%20AMRI%20BAKTI/Downloads/16688-57440-1-SM.pdf
Zaka Firma Aditya, Abdul Basid Fuadi, “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Pemindahan Ibukota Negara,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 15. No. 1 (2021): 745. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164
Zakie Mukmin, “Konsepsi Hak Menguasai Oleh Negara Atas Sumber Daya Agraria” Jurnal Hukum No 29 Vol (12 Mei 2005):