Politik Hukum Desentralisasi Asimetris DKI Jakarta Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Perspektif Maslahah Mursalah
Abstract
Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menetapkan pengalihan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur melalui Keputusan Presiden. Pemindahan ini menimbulkan kekosongan status hukum bagi Jakarta, yang sebelumnya memiliki status otonomi khusus karena posisinya sebagai ibu kota negara. Dari perspektif maslahah mursalah, kebijakan ini harus mempertimbangkan kemaslahatan umum, keadilan sosial, dan kesejahteraan bersama, memastikan perubahan tersebut tidak merugikan masyarakat dan mendukung manfaat yang lebih besar bagi bangsa.
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi politik hukum desentralisasi asimetris DKI Jakarta dan menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. DKI Jakarta akan mempertahankan status otonomi khusus dengan kewenangan yang diperluas, mendukung tata ruang perkotaan, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan wilayah. Desentralisasi asimetris bertujuan mengurangi kesenjangan, meningkatkan partisipasi pengelolaan sumber daya alam, serta menciptakan keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemerintah harus bijak dalam transisi, dan aktivis sosial berperan memperbaiki kondisi rakyat kecil sesuai prinsip maslahah mursalah.