Analisis Kebolehan Menteri dan Kepala Daerah sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tidak Perlu Mundur dari Jabatan dalam Perspektif Maslahah Mursalah
Abstract
Munculnya PP Nomor 53 tahun 2023 menimbulkan dinamika baru dalam arena politik membawa tantangan terkait aturan dan regulasi pencalonan presiden. Tujuan artikel ini untuk menganalisis serta mendeskripsikan dari Pasal 18 PP Nomor 53 Tahun 2023 berdasarkan perspektif demokrasi konstitusional dan maslahah mursalah. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan berupa statute approach. Hasil artikel ini dalam perspektif demokrasi konstitusional Pasal 18 PP Nomor 53 Tahun 2023 bisa dijalankan karena isi dari peraturan tersebut tidak sekalipun melanggar dari pilar-pilar demokrasi konstitusional hanya saja secara etika dan pandangan masyarakat ketentuan tersebut bisa saja berujung kepada penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan dan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas. Dalam perspektif maslahah mursalah Menteri dan Kepala Daerah yang dikecualikan dari kewajiban mengundurkan diri saat mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi calon presiden atau wakil presiden hanya bertindak sesuai visi presiden, sehingga kewenangannya terbatas, karena Menteri dan kepala Daerah atau wazir tanfidzi dalam sistem pemerintahan presidensial melaksanakan tugas sesuai instruksi atau visi presiden, oleh karena itu Menteri dan Kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri tetapi hanya perlu mengambil cuti dengan persetujuan presiden.