[1]
Hasan, M.N. 2025. Disharmonisasi Perizinan Tambang Prioritas Ormas Keagamaan Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law. 7, 1 (Aug. 2025), 59–76. DOI:https://doi.org/10.18860/albalad.v7i1.15994.