Hasan, M. N. (2025) “Disharmonisasi Perizinan Tambang Prioritas Ormas Keagamaan Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah”, Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 7(1), pp. 59–76. doi: 10.18860/albalad.v7i1.15994.