[1]
M. N. Hasan, “Disharmonisasi Perizinan Tambang Prioritas Ormas Keagamaan Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah”, albalad, vol. 7, no. 1, pp. 59–76, Aug. 2025.