[1]
A. F. Amin and R. Susmayanti, “Implementasi Penalaran Hukum Berbasis Bukti dan Transparansi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Studi Putusan Nomor 263/PDT.G/2023/Pn Mlg”, albalad, vol. 7, no. 2, pp. 61–74, Feb. 2026.