[1]
F. M. Rizqiyah, “Penambahan Kecamatan Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 35 Ayat 4 Tentang Pemerintahan Daerah dan Konsep Mashlahah”, albalad, vol. 3, no. 1, Apr. 2021.